Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Alghiffari Aqsa, menilai pihak kepolisian tidak maksimal dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurut Alghiffari, polisi diduga melewatkan satu barang bukti penting berupa botol yang diduga menjadi wadah cairan air keras yang digunakan pelaku. “Ketika olah TKP, polisi tidak mengumpulkan satu barang bukti, gelas ataupun botol yang kami duga untuk menyiram air keras,” ujar Alghiffari yang juga merupakan pengacara dari AMAR Law Firm dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Ia menjelaskan bahwa tim advokasi kemudian melakukan penelusuran secara mandiri di sekitar lokasi kejadian. Dari penelusuran tersebut, mereka menemukan sebuah botol yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras tersebut. “Kemudian, tim advokasi menelusuri secara mandiri. Kami temukan botol yang diduga kuat cairannya juga berbau sangat keras dan cukup identik dengan bau dari cairan air keras yang terdapat di bajunya Andrie. Lokasinya tidak jauh dari TKP. Ada kelalaian kepolisian di sini,” tambahnya. Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Rangga Julio, sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku diduga sempat membuang botol tersebut setelah melakukan aksinya. Botol yang ditemukan disebut berwarna ungu dengan dinding yang cukup tebal. Botol tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang saksi di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, Tim Advokasi membantu saksi tersebut untuk menyerahkan barang yang diduga sebagai barang bukti itu kepada tim Resmob dari Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Alghiffari Aqsa, menilai pihak kepolisian tidak maksimal dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurut Alghiffari, polisi diduga melewatkan satu barang bukti penting berupa botol yang diduga menjadi wadah cairan air keras yang digunakan pelaku. “Ketika olah TKP, polisi tidak mengumpulkan satu barang bukti, gelas ataupun botol yang kami duga untuk menyiram air keras,” ujar Alghiffari yang juga merupakan pengacara dari AMAR Law Firm dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Ia menjelaskan bahwa tim advokasi kemudian melakukan penelusuran secara mandiri di sekitar lokasi kejadian. Dari penelusuran tersebut, mereka menemukan sebuah botol yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras tersebut. “Kemudian, tim advokasi menelusuri secara mandiri. Kami temukan botol yang diduga kuat cairannya juga berbau sangat keras dan cukup identik dengan bau dari cairan air keras yang terdapat di bajunya Andrie. Lokasinya tidak jauh dari TKP. Ada kelalaian kepolisian di sini,” tambahnya. Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Rangga Julio, sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku diduga sempat membuang botol tersebut setelah melakukan aksinya. Botol yang ditemukan disebut berwarna ungu dengan dinding yang cukup tebal. Botol tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang saksi di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, Tim Advokasi membantu saksi tersebut untuk menyerahkan barang yang diduga sebagai barang bukti itu kepada tim Resmob dari Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya