Proses Pemukulan Din Minimi, Kapolres Aceh Timur Kesampingkan Penyebabnya

Kepolisian Resor Aceh Timur memastikan memproses pelaporan kasus pemukulan yang menimpa Din Minimi, bekas orang yang paling dicari oleh aparat kepolisian Aceh Timur namun belakangan mendapat jaminan amnesti.

"Kita tetap proses siapa yang jadi tersangka dan siapa yang terjadi korban, kita sedang kumpulkan saksi dan bukti yang ada di lapangan," kata Kapolres Aceh Timur Hendri Budiman seperti dilaporkan Mediaaceh.co, Kamis, 28 April 2016.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Din Minimi ditinju oleh orang yang pernah diculiknya, yaitu Ridwan alias Nawan. Pria 41 tahun ini menuntut Din Minimi mengembalikan uang Rp60 juta yang pernah diminta oleh kelompok Din Minimi saat menyandera Nawan dulu. Tak puas dengan jawaban Din Minimi, Nawan pun melayangkan bogem mentah di wajah Din Minimi. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Kapolres Hendri Budiman mengatakan, pihaknya tidak akan mengkaitkan pemukulan ini dengan kasus penyanderaan dan uang tebusan yang menjadi alasan insiden ini terjadi.

"Kita hanya proses masalah pemukulan ini dan kita tidak kaitkan dengan sebab dan akibat hingga terjadi pemukulan, karena ini tentang masalah lama (penyanderaan). Kita hormati keputusan dari pusat (yang telah memberi jaminan amnesti untuk Din Minimi)," sambung Kapolres.

Kapolres mengharapkan keduanya bisa saling menghargai dan menjaga keamanan dan ketertiban.[]

Komentar